Resum Bedah Buku
Fikih Korupsi : Analisa Politik Uang dalam Perpektif Maqashid Al-Syariah
Oleh : Dr. Harun Al Rasyid, S.H, M.Hum., CFE
( Penyidik KPK-RI 2005-sekarang)
Politik uang sebagai sebuah istilah, menunjuk pada penggunaan uang untuk mempengaruhi keputusan tertentu, baik dalam suatu pemilihan ataupun dalam hal lain yang berhubungan dengan keputusan keputusan penting. Dalam pengertiab ini, uang merupakan alat untuk mempengaruhi seseorang dalam menentukan keputusan.Tentu saja dengan politik uang ini, maka dapat dipastikan bahwa keputusan yang diambil tidak lagi berdasarkan baik tidaknya keputusan tsb bagi orang lain tetapi dari sejauh mana keuntungan yang didapat dari keputusan tsb.
Maqashid Al-Shariah telah dikenal luas dalam usul fiqh. Namun, perkembangan maqasid, dalam bentuk contoh konkrit dalam konteks kekinian sangat terbatas.
Manusia modern mempraktekan Politik Uang ini atas dasar kesadaran dan keyakinan filosofisnya agar dapat memenangkan persaingan.
_Money Politic_merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan dimana Korupsi dan penyalagunaan kewenangan banyak mewarnai kehidupan masyarakat.
Politik uang sebagai suatu istilah, juga sangat dekat dengan istilah Korupsi Politik ( political corruption)
Money Politic adalah pengunaan uang untuk mendapatkan posisi atau perolehan dukungan dalam mencapai kekuasaan, baik berupa jabatan strategis di pemerintahan maupun kemenangan dalam suatu pemilihan umum.
Dekat juga dengan istilah electoral corruption atau Korupsi pemulihan umum yang meliputi pembelian suara pemilih dengan uang, menjanjikan jabatan atau kemudahan fasilitas, hadiah khusus, paksaan, intimidasi dan campur tangan dalam pemilihan umum yang bebas.
Faktor-faktor yang menyebabkan praktek Politik Uang :
1. Ekonomi
2. Persaingan
3. Kebijakan
4. Komunikasi
5. Kedekatan partai politik dengan pemilih
6. Pengetahuan Politik yang rendah
7. Tingkat pendidikan
8. Pengawasan dan penegakan hukum
9. Kebudayaan
Islam sebagai agama samawi yang shumul (lengkap), berlaku abadi dan berlaku untuk seluruh umat manusia mempunyai sumber yang lengkap pula.
Tidak ada aspek atau bidang kehidupan yang tidak diatur oleh Islam. Namun demikian tentunya aturan-aturan Islam tsb ada yang diberikan secara tegas didalam nash nash kitab suci alquran maupun hadis dan ada juga yang masih memerlukan penafsiran.
Pentingnya melakukan ijtihad tersebut adalah agar digali hukumnya (istimbat) dan ditemukan hukum atas persoalan-persoalan yang belum diatur.
KONSEP POLITIK UANG DAN MAQASID AL-SHARIAH
Politik uang menunjuk pada penggunaan uang untuk mempengaruhi keputusan tertentu, baik dalam suatu pemilihan ataupun dalam hal lain yang berhubungan dengan keputusan penting.
Dalam pengertian ini uang merupakan alat untuk mempengaruhi seaeorang dalam menentukan keputusan.
Pengetahuan mengenai berbagai tujuan ketetapan hukum Allah dalam ruang lingkup kajian usul fiqh disebut dengan maqasid al-shariah yaitu maksud dan tujuan diturunkannya syariat Islam.
Pengetahuan ini akan dapat membantu memahami teks2 keagamaan dan aplikasinya.
Maqqshid al Syariah versi Allah mencangkup 4 pengertian :
1. Kemaslahatan sebagai dasar tujuan Syariat
2. Syariat sebagai sesuatu yang harus dipahami
3. Syariat semata mata sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan
4. Tujuan syariat membawa mukallaf kebawah naungan hukum.
AL SHATIBI & AL QARADI :
_al-darurat al-kuliat al-khams (5 kebutuhan al darurat), yakni :
-hifz al-din (memelihara agama)
-hifz al-nafs (memelihara jiwa)
-hifz al-aql (memelihara akal)
-hifz an nasb ( memelihara keturunan)
-hifz al mal ( memelihaa harta)
-hifz al arid ( memelihara diri)
Kaidah Fiqh yang menjadi landasan :
- Al hukum Yadurru Ma'a Illatin Wujudan Waadaman
- Dar'u al-mafasid Muqoddam Ala Jalb al-Masolih
POLITIK UANG DI INDONESIA DAN BENTUKNYA :
1. Politik uang dalam perebutan jabatan strategis di Pemerintahan
2. Politik uang dalam pemenangan tender/lelang di Instasi Pemerintah
3. Politik uang dalam pemenangan perkara di Pengadilan
4. Politik uang dalam pengurusan perkara di Kejaksaan
5. Politik uang pengurusan perkara di Kepolisian
6. Politik uang dalam pemenangan Pilkada/PilGub/PilPres
7. Politik uang dalam rekruitmen pegawai negeri sipil
8. Politik uang dalam pengurusan izin-izin dari Instasi Pemerintah
9. Politik uang dalam pelaksanaan fungsi legilasi, penganggaran dan pengawasan yang dimiliki oleh legislatif baik di pusat maupun di daerah.
10. Politik uang oleh instasi bawahan kepada instasi atasan
11. Politik uang kepada aparat pemeriksa keuangan dan pajak
12. Politik uang dalam perebutan jatah konsesi pengelolaan SDA, perebutan jatah alokasi import/export komoditi dll oleh pihak swasta kepada pemerintah
13. Politik uang untuk bisa diterima di sekolah-sekolah unggulan, Unv.favorite atau sekolah-sekolah kedinasan
14. Politik uang dalam kenaikan tingkat dan jabatan dalam instasi pemerintah/departemen/lembaga
15. Politik uang dalam bentuk gratifikasi.
POLITIK UANG DAN HUBUNGANNYA DENGAN MAQASHID AL SYARIAH
Teori maslahah telah diaplikasikan dalam formulasi kebijakan berupa kriminalisasi atas perbuatan politik uang.
Penyerapan beberapa legal maxim hukum islam kaidah la darar wa la dirar ( tidak boleh mendatangkan bahaya/kerusakan terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain)
UU telah berusaha menutup dampak negatif ( mafsadah/mudarah) dari putusan Hakim yang tidak adil, pembelaan dari advokat yang tidak adil, dari pelayanan administrasi pemerintahan yang menghamba kepada uang/pemberian. Sebaiknya UU juga ingin Hakim dapat memutuskan perkara dengan se adil-adilnya, terbentuknya advocat atau pembela yang profesional dan adil, pegawai negeri dan penyelenggara negara yang benar-benar mengayomi dan melayani masyarakt dengan adil, berintegritas, tanpa pamrih serta profesional.
'Illat Hukun Politik Uang dalam perfektif Maqasid Al-Shariah
'Illat mustanbatah karena 'Illat politik uang tidak dinyatakan secara tegas dalam alquran maupun hadis.
Illat Qiyas kepada Ar Risywah
- Adanya Niat ( sesuatu yang pokok dalam perbuatan)
- Adanya unsur pemberian uang
- Adanya unsur penerimaan uang
- Adanya unsur berbuat/tidak berbuat sesuai dengan kehendak/keinginan pemberi
- Adanya unsur dilakukan dengan cara membatalkan yang hak dan mengukuhkan yang bathil.
STRATEGI PENCEGAHAN POLITIK UANG DALAM PERSPEKTIF MAQASID AL SYARIAH
1. Formalisasi konsep Pidana Islam dalam Legilasi Nasional
2. Pemeliharaan nilai nilai syariah anti Politik uang
3. Menguatkan keyakinan dan meluruskan pemahaman Agama
4. Konsistensi penegakan Hukum terhadap Politik uang
5. Dekonstruksi budaya meleatarikan Politik uang.
Manifestasi dari aplikasi penjagaan nilai-nilai syariat dapat dijelaskan dalam beberapa praktek kehidupan sebagai berikut :
1. Memulai kehidupan dan melakukan pekerjaan dengan niat Ikhlas
2. Menumbuhkan nilai kezuhudan terhadap harta dan dunia
3. Menumbuhkan perasaan malu dan bersalah bagi para pelaku Korupsi dan Politik uang
4. Menumbuhkan atau menanamkan serta menjaga nilai kejujuran dan amanah
5. Menghindari sifat ingin instan dalam meraih kesuksesan hidup
6. Menghilangkan sifat materialistik, kapitaliatik, dan gaya hidup hedonis
7. Menjaga Al Khatarat ( pikiran untuk bermaksiat) dan al khutuwat
8.Menjaga ketaqwaan kepada Allah
9. Selalu teguh dalam ikhtiar
10. Menumbuhkan rasa syukur atas segala nikmat/harta dari Allah
11. Memupuk rasa sabar menghadapi ujian agar tidak terjerumus korupsi dan politik uang
12. Menumbuhkan perasaan takut ( khauf) kepada Allah
resume by Fai
Bedah Buku "FIKIH KORUPSI, Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perpektif Maqashid al-Syariah"
Gedung Perpustakaan PemKot Depok
Kamis, 23 Juni 2016.
Fikih Korupsi : Analisa Politik Uang dalam Perpektif Maqashid Al-Syariah
Oleh : Dr. Harun Al Rasyid, S.H, M.Hum., CFE
( Penyidik KPK-RI 2005-sekarang)
Politik uang sebagai sebuah istilah, menunjuk pada penggunaan uang untuk mempengaruhi keputusan tertentu, baik dalam suatu pemilihan ataupun dalam hal lain yang berhubungan dengan keputusan keputusan penting. Dalam pengertiab ini, uang merupakan alat untuk mempengaruhi seseorang dalam menentukan keputusan.Tentu saja dengan politik uang ini, maka dapat dipastikan bahwa keputusan yang diambil tidak lagi berdasarkan baik tidaknya keputusan tsb bagi orang lain tetapi dari sejauh mana keuntungan yang didapat dari keputusan tsb.
Maqashid Al-Shariah telah dikenal luas dalam usul fiqh. Namun, perkembangan maqasid, dalam bentuk contoh konkrit dalam konteks kekinian sangat terbatas.
Manusia modern mempraktekan Politik Uang ini atas dasar kesadaran dan keyakinan filosofisnya agar dapat memenangkan persaingan.
_Money Politic_merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan dimana Korupsi dan penyalagunaan kewenangan banyak mewarnai kehidupan masyarakat.
Politik uang sebagai suatu istilah, juga sangat dekat dengan istilah Korupsi Politik ( political corruption)
Money Politic adalah pengunaan uang untuk mendapatkan posisi atau perolehan dukungan dalam mencapai kekuasaan, baik berupa jabatan strategis di pemerintahan maupun kemenangan dalam suatu pemilihan umum.
Dekat juga dengan istilah electoral corruption atau Korupsi pemulihan umum yang meliputi pembelian suara pemilih dengan uang, menjanjikan jabatan atau kemudahan fasilitas, hadiah khusus, paksaan, intimidasi dan campur tangan dalam pemilihan umum yang bebas.
Faktor-faktor yang menyebabkan praktek Politik Uang :
1. Ekonomi
2. Persaingan
3. Kebijakan
4. Komunikasi
5. Kedekatan partai politik dengan pemilih
6. Pengetahuan Politik yang rendah
7. Tingkat pendidikan
8. Pengawasan dan penegakan hukum
9. Kebudayaan
Islam sebagai agama samawi yang shumul (lengkap), berlaku abadi dan berlaku untuk seluruh umat manusia mempunyai sumber yang lengkap pula.
Tidak ada aspek atau bidang kehidupan yang tidak diatur oleh Islam. Namun demikian tentunya aturan-aturan Islam tsb ada yang diberikan secara tegas didalam nash nash kitab suci alquran maupun hadis dan ada juga yang masih memerlukan penafsiran.
Pentingnya melakukan ijtihad tersebut adalah agar digali hukumnya (istimbat) dan ditemukan hukum atas persoalan-persoalan yang belum diatur.
KONSEP POLITIK UANG DAN MAQASID AL-SHARIAH
Politik uang menunjuk pada penggunaan uang untuk mempengaruhi keputusan tertentu, baik dalam suatu pemilihan ataupun dalam hal lain yang berhubungan dengan keputusan penting.
Dalam pengertian ini uang merupakan alat untuk mempengaruhi seaeorang dalam menentukan keputusan.
Pengetahuan mengenai berbagai tujuan ketetapan hukum Allah dalam ruang lingkup kajian usul fiqh disebut dengan maqasid al-shariah yaitu maksud dan tujuan diturunkannya syariat Islam.
Pengetahuan ini akan dapat membantu memahami teks2 keagamaan dan aplikasinya.
Maqqshid al Syariah versi Allah mencangkup 4 pengertian :
1. Kemaslahatan sebagai dasar tujuan Syariat
2. Syariat sebagai sesuatu yang harus dipahami
3. Syariat semata mata sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan
4. Tujuan syariat membawa mukallaf kebawah naungan hukum.
AL SHATIBI & AL QARADI :
_al-darurat al-kuliat al-khams (5 kebutuhan al darurat), yakni :
-hifz al-din (memelihara agama)
-hifz al-nafs (memelihara jiwa)
-hifz al-aql (memelihara akal)
-hifz an nasb ( memelihara keturunan)
-hifz al mal ( memelihaa harta)
-hifz al arid ( memelihara diri)
Kaidah Fiqh yang menjadi landasan :
- Al hukum Yadurru Ma'a Illatin Wujudan Waadaman
- Dar'u al-mafasid Muqoddam Ala Jalb al-Masolih
POLITIK UANG DI INDONESIA DAN BENTUKNYA :
1. Politik uang dalam perebutan jabatan strategis di Pemerintahan
2. Politik uang dalam pemenangan tender/lelang di Instasi Pemerintah
3. Politik uang dalam pemenangan perkara di Pengadilan
4. Politik uang dalam pengurusan perkara di Kejaksaan
5. Politik uang pengurusan perkara di Kepolisian
6. Politik uang dalam pemenangan Pilkada/PilGub/PilPres
7. Politik uang dalam rekruitmen pegawai negeri sipil
8. Politik uang dalam pengurusan izin-izin dari Instasi Pemerintah
9. Politik uang dalam pelaksanaan fungsi legilasi, penganggaran dan pengawasan yang dimiliki oleh legislatif baik di pusat maupun di daerah.
10. Politik uang oleh instasi bawahan kepada instasi atasan
11. Politik uang kepada aparat pemeriksa keuangan dan pajak
12. Politik uang dalam perebutan jatah konsesi pengelolaan SDA, perebutan jatah alokasi import/export komoditi dll oleh pihak swasta kepada pemerintah
13. Politik uang untuk bisa diterima di sekolah-sekolah unggulan, Unv.favorite atau sekolah-sekolah kedinasan
14. Politik uang dalam kenaikan tingkat dan jabatan dalam instasi pemerintah/departemen/lembaga
15. Politik uang dalam bentuk gratifikasi.
POLITIK UANG DAN HUBUNGANNYA DENGAN MAQASHID AL SYARIAH
Teori maslahah telah diaplikasikan dalam formulasi kebijakan berupa kriminalisasi atas perbuatan politik uang.
Penyerapan beberapa legal maxim hukum islam kaidah la darar wa la dirar ( tidak boleh mendatangkan bahaya/kerusakan terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain)
UU telah berusaha menutup dampak negatif ( mafsadah/mudarah) dari putusan Hakim yang tidak adil, pembelaan dari advokat yang tidak adil, dari pelayanan administrasi pemerintahan yang menghamba kepada uang/pemberian. Sebaiknya UU juga ingin Hakim dapat memutuskan perkara dengan se adil-adilnya, terbentuknya advocat atau pembela yang profesional dan adil, pegawai negeri dan penyelenggara negara yang benar-benar mengayomi dan melayani masyarakt dengan adil, berintegritas, tanpa pamrih serta profesional.
'Illat Hukun Politik Uang dalam perfektif Maqasid Al-Shariah
'Illat mustanbatah karena 'Illat politik uang tidak dinyatakan secara tegas dalam alquran maupun hadis.
Illat Qiyas kepada Ar Risywah
- Adanya Niat ( sesuatu yang pokok dalam perbuatan)
- Adanya unsur pemberian uang
- Adanya unsur penerimaan uang
- Adanya unsur berbuat/tidak berbuat sesuai dengan kehendak/keinginan pemberi
- Adanya unsur dilakukan dengan cara membatalkan yang hak dan mengukuhkan yang bathil.
STRATEGI PENCEGAHAN POLITIK UANG DALAM PERSPEKTIF MAQASID AL SYARIAH
1. Formalisasi konsep Pidana Islam dalam Legilasi Nasional
2. Pemeliharaan nilai nilai syariah anti Politik uang
3. Menguatkan keyakinan dan meluruskan pemahaman Agama
4. Konsistensi penegakan Hukum terhadap Politik uang
5. Dekonstruksi budaya meleatarikan Politik uang.
Manifestasi dari aplikasi penjagaan nilai-nilai syariat dapat dijelaskan dalam beberapa praktek kehidupan sebagai berikut :
1. Memulai kehidupan dan melakukan pekerjaan dengan niat Ikhlas
2. Menumbuhkan nilai kezuhudan terhadap harta dan dunia
3. Menumbuhkan perasaan malu dan bersalah bagi para pelaku Korupsi dan Politik uang
4. Menumbuhkan atau menanamkan serta menjaga nilai kejujuran dan amanah
5. Menghindari sifat ingin instan dalam meraih kesuksesan hidup
6. Menghilangkan sifat materialistik, kapitaliatik, dan gaya hidup hedonis
7. Menjaga Al Khatarat ( pikiran untuk bermaksiat) dan al khutuwat
8.Menjaga ketaqwaan kepada Allah
9. Selalu teguh dalam ikhtiar
10. Menumbuhkan rasa syukur atas segala nikmat/harta dari Allah
11. Memupuk rasa sabar menghadapi ujian agar tidak terjerumus korupsi dan politik uang
12. Menumbuhkan perasaan takut ( khauf) kepada Allah
resume by Fai
Bedah Buku "FIKIH KORUPSI, Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perpektif Maqashid al-Syariah"
Gedung Perpustakaan PemKot Depok
Kamis, 23 Juni 2016.
Komentar
Posting Komentar