Resum Bedah Buku Fikih Korupsi : Analisa Politik Uang dalam Perpektif Maqashid Al-Syariah Oleh : Dr. Harun Al Rasyid, S.H, M.Hum., CFE ( Penyidik KPK-RI 2005-sekarang) Politik uang sebagai sebuah istilah, menunjuk pada penggunaan uang untuk mempengaruhi keputusan tertentu, baik dalam suatu pemilihan ataupun dalam hal lain yang berhubungan dengan keputusan keputusan penting. Dalam pengertiab ini, uang merupakan alat untuk mempengaruhi seseorang dalam menentukan keputusan.Tentu saja dengan politik uang ini, maka dapat dipastikan bahwa keputusan yang diambil tidak lagi berdasarkan baik tidaknya keputusan tsb bagi orang lain tetapi dari sejauh mana keuntungan yang didapat dari keputusan tsb. Maqashid Al-Shariah telah dikenal luas dalam usul fiqh. Namun, perkembangan maqasid, dalam bentuk contoh konkrit dalam konteks kekinian sangat terbatas. Manusia modern mempraktekan Politik Uang ini atas dasar kesadaran dan keyakinan filosofisnya agar dapat memenangkan persaingan. _Money Poli...
Ilmu itu seperti binatang liar , jika tidak di ikat maka dia akan lari, maka ikatlah ia dengan tulisan..